E-Voting Diduga Bakal Jadi Proyek Bancakan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keinginan pemerintah menggunakan e-voting dalam pemilu harus dianggap tak tepat. Sebab wacana tersebut dianggap hanya akan menjadi sebuah proyek baru yang tak ada faedahnya.
"Secara teknis ini bermasalah juga, kan kita baru dapat kenyataan e-voting di Amerika Serikat juga bermasalah. Padahal mereka jago teknologi, nah kita? Kita tahu kan negara kita ini," kata Margarito di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2017.
Ia menyarankan agar pemerintah cukup menggunakan sistem pemilihan yang digunakan saat ini. Apalagi rakyat dianggap sudah sangat akrab dengan sistem yang telah ada.
"Ketiga, ini kan akan memperoleh proyek baru lagi. Anda tahu kan e-KTP kita, padahal setelah e-KTP kan apa tidak ada faedahnya. Apa bedanya sama KTP yang manual biasa? Tapi itu kan menjadi hebat karena ada proyek yang Rp 2,6 triliun, menjadi Rp 5,6 triliun dan sekarang orang orang pada masuk penjara kan. Apakah teman teman di DPR mau masuk penjara lagi? Karena kan ini pasti melahirkan proyek," kata Margarito.
Ia menilai harapan terhadap proyek e-KTP tinggi. Tapi nyatanya tak ada beda manfaatnya dengan KTP manual. Sehingga ia menilai motif dasar e-voting hanyalah proyek.