Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Fahri Hamzah
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar memproses Fahri Hamzah karena pelanggaran saat memimpin paripurna menggulirkan angket KPK sebelum reses. Menanggapi hal ini, Fahri menanggapi dengan jawaban santai.
Ia merasa heran karena perwakilan Fraksi PKS di Komisi III sudah tahu sejak awal saat mencuatnya kembali hak angket terhadap KPK. Seharusnya, sikap Fahri yang mendukung angket KPK tak perlu dipersoalkan.
"Fraksi PKS di Komisi III sesungguhnya sejak awal mengikuti dan memahami dinamika sidang yang menghendaki adanya usulan menggunakan angket kepada KPK terkait pelaksanaan undang-undang dan penggunaan anggaran," kata Fahri dalam pesan singkatnya, Kamis, 18 Mei 2017.
Dia menekankan dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, April lalu, Fraksi PKS menyetujui keputusan rapat. Hal ini yang seharusnya menjadi dasar acuan.
"Itulah yang menyebabkan Fraksi PKS ikut menyetujui keputusan rapat Komisi III dan KPK yang berlangsung secara maraton dalam dua hari," tuturnya.
Fahri pun menyinggung tertangkapnya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging seharusnya harus dipahami perlunya evaluasi terhadap KPK. Evaluasi diperlukan agar lembaga pemberantasan korupsi itu bisa bekerja maksimal.
"Oleh sebab itu, sikap jernih fraksi PKS selama ini untuk mengkritik KPK tidak saja bersumber dari fakta bahwa PKS pernah menjadi korban tetapi pemahaman yang dalam tentang penyimpangan," ujar Fahri.
Kemudian, Fahri pun mengkritik Fraksi PKS yang menentang penggunaan angket dan mendukung KPK. Ia mencurigai sikap ini sebagai kepentingan pimpinan PKS yang punya persoalan hukum.
"Sebenarnya berada di bawah sandera jajaran pimpinan PKS yang memiliki persoalan hukum. Bahkan sedang dalam proses pemeriksaan dan temuan BPK," tuturnya. Baca: MKD Tunggu Laporan PKS Soal Pelanggaran Fahri Hamzah
Seperti diberitakan, dalam paripurna? hari ini, perwakilan Fraksi PKS mendesak MKD untuk memproses Fahri Hamzah. Alasannya, sebagai pimpinan DPR, ia melanggar etika dan kode etik saat memimpin paripurna sebelum reses, pada Jumat, 28 April lalu.
Keputusan sepihak Fahri yang mengetuk palu sebagai persetujuan angket KPK memunculkan pro dan kontra. Fraksi PKS sendiri menolak bergulirnya hak angket.