Perlakuan Diskriminasi Kubu Oso ke Ratu Hemas
- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas merasa ada perlakuan diskriminatif yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto, terhadap dirinya dan anggota senator yang menentang pengangkatan pelantikan, Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pada saat itu kami sudah tidak boleh memasuki ruangan dan kantor kami. Kemudian saat kami akan mengadakan rapat itu juga tidak memberikan ruangan. Padahal seharusnya dia memfasilitasi," kata Hemas di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Menurut istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu, dia pernah menanyakan alasan Sekjen DPD RI memperlakukan mereka berbeda.Â
"Dia mengatakan hanya akan mengikuti perintah pimpinan yang sudah dilantik MA," ucapnya.
Selain itu, Hemas mempertanyakan kebijakan Sekjen yang tiba-tiba mengeluarkan edaran agar anggota DPD menandatangani surat dan kehadiran pada paripurna DPD.Â
Anggota DPD yang tidak menandatangani surat tersebut maka dan resesnya di tahan.
"Tidak jelas tanda tangan itu, untuk keluar dana reses atau untuk mengakui sahnya ketua baru," tegasnya.
Atas dasar itu, ia mendukung langkah anggota DPD yang melaporkan Sekjen DPD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Â
Â