FPKS: Pasal Penodaan Agama Penting dan Masih Dibutuhkan
VIVA.co.id – Sejumlah pihak mendesak penghapusan pasal penodaan agama karena dianggap menimbulkan permasalahan karena subyektivitas penerapannya. Namun, desakan ini juga menuai kritikan karena dinilai tak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah pernah menolak pembatalan Pasal dalam Undang-Undang 1/PNPS/1960 jo Undang-Undang KUHP Pasal 156 a tersebut.
"Secara konstitusional dan by the law, Undang-Undang larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama," kata Jazuli, dalam pesan singkatnya, Kamis, 18 Mei 2017.
Dia mengkritisi upaya pihak tertentu yang mendesak pembatalan larangan penodaan agama. Menurut dia, sikap ini tak sejalan dengan tujuan untuk kerukunan umat beragama.
"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan karena jika tidak ada pasal tersebut, orang bisa seenaknya menghina dan menistakan agama," jelasnya.
Kemudian, ia menyebut secara universal, deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan hak beragama merupakan hak paling hakiki dan tak dapat dikurangi karena alasan apapun. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal, 29 ayat 2 UUD 1945 tentang negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing," tuturnya.
Kemudian, ia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia bersyukur dengan aturan dalam negara yang sudah jelas tentang posisi agama dan ancaman terhadap perbuatan yang merusak kerukunan umat beragama.
"Di negara kita tak boleh ada yang menodai, menghina, dan menistakan agama. Ini yang harus dipertahankan," tuturnya.
Seperti diketahuui, kasus penodaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih jadi sorotan. Usai divonis dua tahun penjara, para pendukung Ahok menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah termasuk Jakarta.
Namun, ada juga masyarakat yang ingin menuntut agar Ahok dipenjara. Sebab, ucapannya terkait ayat suci Alquran, Surat Al-Maidah ayat 51, dengan kata "dibodohi" dinilai sudah menghina dan melecehkan keyakinan agama.