Politikus Gerindra: Jaksa Ajukan Banding Layaknya Bela Ahok
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Sikap Kejaksaan yang berencana mengajukan banding atas vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menuai kritikan. Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai sikap jaksa dalam kasus penistaan agama sejak awal bukan seperti mewakili kepentingan rakyat dalam menuntut pelaku kejahatan.
"Tuntutan kejaksaan terhadap Ahok dengan pasal 156 yakni ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, bukan pasal 156 a tentang penistaan agama jelas menunjukkan bahwa jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum," kata Syafi'i saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 15 Mei 2017.
Menurut dia, jaksa mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa. Hal itu menurutnya membuat jaksa terlihat seperti pembela Ahok.
"Sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan, kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," lanjut politisi Gerindra tersebut.
Kemudian, Syafi'i juga mempertanyakan intervensi dari kepolisian yang saat itu pernah ingin pembacaan tuntutan Ahok ditunda karena Pilkada. Syafi'i mengingatkan saat itu jaksa seolah memfollow up keinginan kepolisian.
"Yang kemudian di-follow up oleh kejaksaan dengan istilah belum selesai mengetik tuntutan. Ini jelas tindakan yang sangat-sangat memalukan dunia peradilan," kata Syafi'i.
Sebelumya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke terdakwa Ahok terkait perkara penistaan agama. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma menuntut Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.
"Nah di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.