PKB Tegas Menolak Angket KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhamin Iskandar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memerintahkan fraksinya di DPR agar solid terkait penolakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini penting karena pasca reses selesai, wacana pembentukan Pansus Angket KPK akan bergulir kembali.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Memerintahkan fraksi satu suara untuk menolak segala kegiatan yang berkaitan dengan angket KPK," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Mei 2017.

Cak Imin menekankan Fraksi PKB di DPR sejak awal menolak saat angket KPK digulirkan. Soal adanya kader PKB yang sempat tanda tangan dukungan terhadap angket KPK juga sudah dicabut. "Itu sudah dicabut. PKB menolak angket KPK," tegasnya.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Kemudian, ia mengintruksikan agar Fraksi PKB tak mengirim utusan kader ke Pansus Angket. Cak Imin menegaskan komitmen PKB dalam persoalan angket KPK.

"Artinya satu suara menolak, tidak mengutus kader ke dalam pansus pembahasan angket tersebut," ujar Cak Imin.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Seperti diketahui, angket KPK bergulir setelah kengototan sejumlah anggota DPR yang mewakili fraksinya ingin membuka rekaman pemeriksaan politisi Hanura, Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Permintaan ini ditolak KPK, karena DPR tak punya wewenang untuk mengintruksikan membuka rekaman penyidikan, kecuali di pengadilan.

Namun, isu berlanjut dengan pelebaran persoalan KPK. Beberapa persoalan seperti tata kelola anggaran, perencanaan gedung baru, sampai kinerja KPK jadi permasalahan dalam menggulirkan hak angket.

Adapun wacana pembentukan Angket KPK akan digulirkan usai reses selesai atau paripurna pembukaan masa sidang baru DPR, pada Rabu, 17 Mei 2017. (ase)  

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018