Advokat Minta Dilibatkan Perumusan UU di DPR
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta dilibatkan dalam proses perumusan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sebab kalau advokat tidak diilibatkan dalam praktik akan menjadi masalah," kata Dewan Pimpinan Peradi Juniver Girsang di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurutnya, keinginan melibatkan advokat itu telah disepekati dalam rapat kerja nasional Peradi. Karena itu, ia berharap permohonan itu bisa diakomodasi oleh DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang ikut menghadiri pertemuan Peradi di Jakarta mengaku, secara prinsip DPR siap bekerjasama dengan pihak manapun terkait pembahasan undang-undang.
"Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat kita sangat butuh terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," katanya.