KY Dinilai Tak Pantas Curigai Promosi Hakim Kasus Ahok
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, meminta semua pihak tidak mencurigai promosi tiga hakim yang menangani kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satu yang dikritik terkait kecurigaan Komisi Yudisial (KY) dalam promosi yang dilakukan Mahkamah Agung.
Desmond berpendapat promosi yang didapatkan tiga hakim tersebut dinilai sudah sesuai dengan latar belakang untuk mengembangkan karier.
"Kalau dalam rangka pengembangan karier, aku pikir sudah betul. Kenapa harus dimasalahkan? Kalau itu seperti dugaan KY, urusannya juga apa? Karena bicara soal ini yang harus KY komentari soal kelayakan masa waktu dan jabatan, itu sesuai tidak dengan sistem jenjang hakim," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 12 Mei 2017.
Ia melanjutkan, jangan seolah-olah promosi hakim ini menjadi persoalan politik. Kecurigaan KY dinilai tak beralasan. Menurut dia, pernyataan KY tidak wajar dan patut dipertanyakan.
"Kalau memang ada ketidakwajaran, itu dipertanyakan. Tapi, kalau sudah wajar, orang sudah waktunya, layak dengan persyaratan kepegawaian dan prosedur di peradilan, kenapa harus kita halangi," tuturnya.
Jika memang ada kecurigaan, sebaiknya KY diminta punya argumentasi yang rasional. "Jangan peristiwa kayak begini berkomentar, tidak punya argumentasi yang layak. Misalnya KY mencurigai. Apa kecurigaan KY, diperjelas," ujarnya.
Kemudian, pernyataan KY cenderung mengandung unsur fitnah. Seharusnya, KY cukup menilai ketiga hakim tersebut layak berada di tempat yang baru atau tidak.
"Kalau KY sekadar patut dicurigai, saya pikir KY juga tidak sehat. Yang harus KY komentari itu, sesuai dengan waktu, jabatan, orang itu layak atau tidak," ujar politikus Gerindra itu.
"Kalau tidak layak jangan argumentatif dicurigai. Mana ketidaklayakan itu. Kalau bicara hal yang tidak detail, yang dilakukan KY berbahaya. KY cenderung menghukum orang, dan ini tidak sehat," kata Desmond.
Kecurigaan KY
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang Ahok.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan," kata Farid melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah apa betul tiga hakim tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013.
Seperti diberitakan, tiga hakim yang menangani Ahok mendapatkan promosi yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad. Dwiarso, Ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus Ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sementara itu, Jupriyadi, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ase)