Yusril: Ahok Harus Diberhentikan dari Gubernur DKI
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Vonis dua tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus direspons dengan status terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan vonis dua tahun penjara, maka status Ahok harus diberhentikan dari Gubernur DKI.
"Maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut dia, meski pihak Ahok mengajukan banding, namun tak akan berpengaruh terhadap jabatan Ahok yang akan selesai Oktober 2017 ini. Pasalnya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok memakan waktu yang tak sebentar.
"Tampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya," jelas Yusril.
Yusril menekankan dengan mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pertimbangannya, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara sebagai pengadilan tingkat pertama.
"Putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Dalam salah satu putusan itu memerintahkan Ahok segera ditahan. Soal Ahok akan dibawa ke rumah tahanan Cipinang, menurut Yusril, maka penahanan dilakukan hingga adanya keputusan tetap. Status Ahok masih sebagai tahanan.
"Vonis ‘segera masuk’ ini menurut pemberitaan media siang ini telah dilaksanakan Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," tutur dia. (ase)