Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Putusan Hakim Diapresiasi
- Istimewa
VIVA.co.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diapresiasi. Menurut politikus PKS Nasir Djamil, putusan majelis hakim memberikan ketenteraman dan menghindari potensi kegaduhan.
"Kalau vonis dua tahun menunjukkan Ahok terbukti bersalah melakukan pelanggaran. Itu yang penting, bagaimana meredakan beda pendapat yang selama ini ada. Putusan ini bagus untuk ketenteraman menghindari potensi kegaduhan baru," kata Nasir saat dihubungi, Selasa, 9 Mei 2017.
Nasir menjelaskan, vonis dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meskipun menurutnya vonis dua tahun masih di bawah harapan masyarakat. Apalagi, kata dia, dalam surat edaran Mahkamah Agung bahwa terdakwa penistaan agama harus divonis berat.
"Puas enggak puas ya harus terima putusan ini. Apalagi putusan hakim memerintahkan Ahok segera ditahan," tutur anggota Komisi III DPR itu.
Ia pun meminta pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus bersikap tegas dalam persoalan ini. Penghentian Ahok sebagai Gubernur DKI harus segera diproses dan menetapkan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai Oktober 2017.
"Ini jabatan sebagai Gubernur DKI harus diproses meskipun ada beberapa bulan lagi. Mendagri dan Presiden Jokowi harus terima dan segera proses penghentian Ahok," ujarnya.
Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.
Pihak Ahok lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis dua tahun ini.