Sekjen DPD Dilaporkan ke Komisi ASN akibat Kisruh Pimpinan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai keributan pada Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sudarsono Hardjosoekarto, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai akibat kisruh suksesi kepemimpinan lembaga perwakilan provinsi itu.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ada dua anggota DPD yang melaporkan Sudarsono, yakni Muhammad Asri Anas (daerah pemilihan Sulawesi Barat) dan Nurmawati Dewi Bantilan (daerah pemilihan Sulawesi Tengah). Mereka mengadukan Sudarsono dengan tuduhan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara.

Nurma mengingatkan, posisi Sekretaris Jenderal DPD sebagai aparatur sipil negara mesti memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan itu. Namun hal itu tak dijalankan DPD. Salah satu peristiwa yang menjadi bahan pelaporan adalah ketika Sudarsono mengunci pintu ruang Rapat Panitia Musyawarah DPD pada 5 April 2017.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Kita sudah laporkan Sekjen DPD ke Komisi ASN dan diterima langsung oleh ketuanya, yaitu Pak Sofian Effendi. Alasan kita melaporkan karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Minggu, 7 Mei 2017.

Hal kedua yang dinilai melanggar kode etik adalah saat konflik perebutan pimpinan DPD. Sudarsono ketika itu, katanya, ikut ke Mahkamah Agung untuk meminta Mahkamah membantu proses pelantikan pimpinan sekarang yang, menurut mereka, tidak sah.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Sudarsono dituding melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dia juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia dinilai tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017.

“Pelapor berharap agar Komisi ASN merekomendasikan agar Terlapor (Sudarsono) dinonaktifkan dari tugasnya agar pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi dan terulang lagi,” kata Nurma.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024