Angket E-KTP di DPR Diminta Dibatalkan karena Mengada-ada
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Usulan DPR menggulirkan angket e-KTP dinilai tak relevan, yang salah satunya karena terkait tata kelola anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yeni Sucipto, mengkritik alasan ini, yang dia nilai tak relevan dengan data sebenarnya.
Acuan dalam persoalan ini sebenarnya berdasarkan laporan keuangan KPK, yang meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam 10 tahun terakhir.
"Laporan keuangan KPK itu meraih predikat WTP 10 tahun berturut-turut. Tidak ditemukan kerugian negara dan rekomendasi sudah dijalankan. Ini kan alasan yang mengada-ada, cari masalah," kata Yeni, Minggu 30 April 2017.
Menurut dia, pihak DPR seperti 'tutup mata' dengan peran KPK yang dinilainya berhasil menyelamatkan keuangan negara dari upaya korupsi. Dalam catatan FITRA, KPK pada 2015 berhasil menyelamatkan Rp 294 triliun. Kemudian, pada 2016 menyelamatkan Rp 497 triliun.
"Tapi, ini malah akan dilemahkan dengan digulirkan angket e-KTP," lanjut Yeni.
Justru, dalam persoalan tata anggaran kelola keuangan, DPR yang seharusnya dikritik. Lembaga wakil rakyat itu disebut memboroskan anggaran ketika melakukan studi banding ke luar negeri, akses dana aspirasi, laporan reses tak transparan, sampai belanja legislasi yang boros.
"Ditambah hasil legislasi yang rendah. Belanja internal sering boros untuk pengadaan yang tidak perlu serta dana perencanaan pembangunan gedung mewah DPR," tuturnya.
Pengalih Perhatian
Yeni menduga angket e-KTP ini disinyalir hanya untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja target legislasi DPR yang buruk. Apalagi diduga, perkara korupsi e-KTP ini bermula dari proses budgeting di DPR yang koruptif.
Disebutnya anggota, badan anggaran, sampai pimpinan DPR dalam berkas dakwaan jaksa menjadi acuannya.
"Hak angket ini tak nyambung dan harus dibatalkan. Ini hanya menutupi perilaku DPR yang koruptif, kinerja legislasi buruk," tutur Yeni.
Sebelumnya, pengusul angket e-KTP mengkritisi kejanggalan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK tahun 2015 yang terdapat tujuh indikasi ketidakpatuhan.
Indikasi ketidakpatuhan dalam LHP KPK yang dimaksud antara lain misalnya seperti? kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK, pembayaran belanja perjalanan dinas, kegiatan perjalanan dinas pada kedeputian penindakan, sampai perencanaan gedung KPK yang dinilai tak cermat.
"Selain yang terkait dengan tata kelola anggaran, Komisi III DPR yang melakukan pengawasan terhadap KPK juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi," tutur perwakilan Fraksi Nasdem sebagai pengusul angket e-KTP, Taufiqulhadi, Jumat, 28 April 2018. (ren)