Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Takut Hak Angket DPR

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan bahwa hak angket adalah hak yang diatur dalam konstitusi. Menurut dia, angket adalah cara sebuah negara hukum yang berdemokrasi untuk memastikan penyelenggaraan fungsi-fungsi negara atau penyelenggaraan negara berlangsung secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"Sekali lagi angket adalah cara negara hukum demokratik memastikan bahwa penyelenggaraan negara atau fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law. Bukan mau-maunya," kata Margarito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 29 April 2017.

Margarito menyampaikan, tidak ada yang perlu ditakuti dari angket. Alasannya, DPR hanya meminta klarifikasi dan membuktikan fakta, data yang mereka miliki.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Tinggal dijawab saja, apa yang perlu ditakuti, cuma itu doang," tuturnya.

Margarito berpendapat, angket justru memperkuat KPK. Dia menuturkan, kejujuran adalah kekuatan terbesar. Baginya, kejujuran tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran.

Ketua KPK Heran Pansus Angket DPR Melebar Tak Jelas

"Kalau jujur pasti tidak memiliki ketakutan kepada siapa pun dalam dirinya. Kenapa harus dipikirin bahwa ini akan melemahkan? Kenapa ditakuti hak angket ini, apalagi bolak-balik KPK selalu bilang jujur. Nah, kenapa sekarang takut, orang jujur kok takut. Sekali lagi ini DPR punya data dan fakta, KPK tinggal jawab dengan fakta dan data juga," tuturnya.

Margarito menambahkan, apabila DPR mengubah undang-undang dan memangkas kewenangan KPK, baru merupakan tindakan melemahkan. Tapi untuk angket ini tidak.

Sementara itu, terkait audit BPK ke KPK, dia berpendapat harus dibuka. Apalagi DPR punya data, sedangkan BPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengaudit pengelolaan keuangan penyelenggaraan negara seperti melaksanakan fungsi-fungsi konstitusi.

"Kok hasilnya dibilang salah. Saya sorry saja ya, dalam rangka prespektif negara hukum demokratif, hak angket sangat wajar dan biasa saja," ujar Margarito.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang memutuskan paripurna menyetujui angket e-KTP. Meskipun tindakan itu memicu sejumlah pihak melakukan aksi walk out karena menilai Fahri bertindak secara sepihak.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

DPR tidak mengirim surat pemberitahuan resmi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2017