Fahri Hamzah: KPK Tak Perlu Jadi Lembaga Politik

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, merespons sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak mau membuka rekaman kasus e-KTP. Meskipun usulan hak angket telah disetujui DPR.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"Nanti saja ya kita lihatnya. Karena di Indonesia ini ada ribuan undang-undang bukan satu undang-undang. Semua undang-undang itu berlaku dan harus kita taati. Dan saya kira kita harus mentaati semua undang-undang yang berlaku," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Saat ditanya soal KPK yang juga akan mempelajari sah atau tidaknya hak angket lantaran ada sejumlah fraksi yang walk out, ia mengatakan hal tersebut bukan tugas KPK.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"KPK tak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik ya. KPK tidak perlu menjadi lembaga politik. Fokus kalau mau jadi penegak hukum, penegak hukum saja," kata Fahri.

Menurutnya, kalau KPK mengembangkan diri menjadi lembaga politik, maka di dalamnya akan memunculkan faksi-faksi. Padahal, penegak hukum harus satu suara.

Ketua KPK Heran Pansus Angket DPR Melebar Tak Jelas

"Tak boleh dia mengembangkan diri jadi lembaga yang mengelola kepentingan di dalam. Sehingga ada kubu ini, kubu itu. Tidak boleh," kata Fahri.

Ia menegaskan KPK tak perlu mempersoalkan jumlah pengusul hak angket lantaran keputusan usulan tersebut juga sudah diketok atau disetujui.

"KPK harus menerima kenyataan bahwa hak DPR untuk memeriksa itu diberikan oleh konstitusi," kata Fahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Sarif menanggapi telah disetujuinya usulan hak angket E-KTP. Ia akan mempelajari sejauh mana fraksi yang walk out memengaruhi keabsahan keputusan pimpinan sidang DPR. (ase)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

DPR tidak mengirim surat pemberitahuan resmi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2017