Fahri Hamzah Setujui Angket e-KTP Sepihak, Paripurna Ricuh

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id - Hak angket terkait proses kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dibahas dalam sidang paripurna DPR, Jumat, 28 April 2017. Perwakilan pengusul angket Taifiqulhadi meminta paripurna menyetujui usulan angket ini.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"Kami mohon persetujuan forum paripurna agar hak angket dapat ditindaklanjuti sesuai perundangan," kata Taufiqulhadi saat membacakan usulan di ruang sidang, Senayan, Jakarta.

Setelah itu, kemudian sejumlah perwakilan fraksi menyampaikan interupsinya. Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Demokrat adalah yang pertama-tama menyampaikan interupsi awal menyampaikan ketidaksetujuannya dengan angket ini.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Saya minta coba kita jernih melihat apa urgensinya. Apakah benar-benar harus digunakan sekarang?" kata perwakilan Gerindra Martin Hutabarat.

Usai tiga fraksi itu menyampaikan ketidaksetujuannya, kemudian anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton menyampaikan interupsinya. Masinton mengaku kecewa dengan para penolak tersebut yang menurutnya menggunakan politik munafik.

Ketua KPK Heran Pansus Angket DPR Melebar Tak Jelas

"Bosan saya, pimpinan! Saya kritik KPK karena saya tahu saya benar! Paripurna ini merupakan forum politik munafik," kata anggota Komisi III DPR ini.

Setelah Masinton menyampaikan interupsinya, Fahri kemudian mengambil alih kendali rapat. Dia tiba-tiba menanyakan apakah paripurna bisa menyetujui rapat ini. "Saya mau tanya forum, apakah usul hak angket atas KPK bisa disetujui?"

Hanya beberapa detik setelah menanyakan itu, Fahri langsung memutuskan sepihak bahwa paripurna menyetujui angket ini. Dia kemudian mengetuk palu.

Tindakan Fahri menimbulkan huru-hara. Sejumlah orang menyampaikan protes namun tidak digubris oleh Fahri. Dari pantauan, anggota Fraksi Gerindra kemudian walk out dari ruang paripurna.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

DPR tidak mengirim surat pemberitahuan resmi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2017