Ketahui Tentang Hak Angket DPR
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Sejumlah anggota DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP oleh KPK. Sebelum ini, mereka juga sempat mewacanakan angket untuk Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap melanggar Undang Undang Pemerintah Daerah akibat diangkat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta sementara statusnya sudah terdakwa.
Hak angket DPR itu sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 tepatnya pasal 79 ayat 1 huruf b dan lebih spesifik di ayat 3.
Bunyi pasal 79 ayat 3 adalah "Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Aturan selanjutnya mengenai tata cara atau mekanisme pengusulan hak angket ada pada pasal 199. Berikut isinya:
1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1)
huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.
3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Selain itu, hak angket secara teknis juga masih diatur lebih jauh di pasal 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, dan 209. Khusus pada pasal 208 ayat 1, menunjukkan bahwa hak angket bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat.
Bunyinya yaitu, "Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat." (ase)