Dua Anggota Fraksi PDIP Tandatangani Hak Angket E-KTP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Alex Indra Lukman, menyatakan ada dua anggota fraksinya yang menandatangani hak angket terhadap kasus E-KTP. Salah satunya Masinton Pasaribu.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"Ada satu anggota kami Masinton Pasaribu yang namanya dicemarkan sedemikian rupa dalam sebuah proses penyidikan," kata Alex di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Ia melanjutkan, Masinton mencoba menjernihkan persoalan melalui forum rapat di Komisi III. Tapi karena tak bisa maka Masinton menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari kebenaran.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Sikap fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah. Jadi ada dua yang sudah melaporkan kepada kami ke fraksi," kata Alex.

Ia menyebutkan dua orang tersebut yaitu Masinton Pasaribu yang namanya disebut. Kedua adalah mantan penyidik,  Irjen (Purn) Polri, Edy Kusumawijaya, yang juga anggota Komisi III. "Dia (Edy) ingin memahami lebih dalam tentang proses penyelidikan dan penyidikan di lembaga KPK," kata Alex.

Ketua KPK Heran Pansus Angket DPR Melebar Tak Jelas

Ia menegaskan hak angket ini bukan menjadi kewenangan fraksi tapi hak anggota. Adapun yang melapor pada pimpinan untuk menandatangani hak angket yaitu dua orang yang ia sebutkan.

Masinton adalah salah satu nama anggota Komisi III yang dituduh penyidik KPK Novel Baswedan ikut mengancam Miryam S Haryani. Nama-nama lain yang disebut Novel antara lain, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Syarifudin Suding.

Seperti diketahui, paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi membacakan usulan angket e-KTP yang diajukan Komisi III DPR. Agenda pembacaan usulan angket e-KTP ini sempat membingungkan karena antarpimpinan DPR tak satu suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat usulan angket e-KTP belum pasti dibacakan hari ini, karena melihat kondisi terakhir. Namun, dalam pelaksanaannya, paripurna DPR tetap membacakan usulan angket e-KTP.

Fadli Zon sebagai pimpinan sidang paripurna mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima surat usulan angket e-KTP.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

DPR tidak mengirim surat pemberitahuan resmi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2017