DPR Keluhkan Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Lambat
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
VIVA.co.id – Perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Minol berjalan lambat. Pembahasan bahkan masih terhambat pada judul RUU. Sebagian pihak ingin judul RUU menggunakan kata 'larangan' dan sebagian lagi menginginkan agar judul RUU memakai kata 'pengendalian'.
"Kayak PPP ingin judul 'larangan', beberapa fraksi setuju judul 'pengendalian dan pengawasan'. Kemudian ada yang setuju judul 'minuman beralkohol' saja," kata Anggota Pansus RUU Minol Achmad Mustaqim, usai rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Mustaqim menjelaskan, pemerintah yang ingin judul 'pengendalian dan pengawasan' juga terkesan berat untuk membahas kembali RUU ini. Hal itu terlihat dari seringnya perwakilan pemerintah absen dalam rapat pembahasan RUU. "Rapat-rapat terakhir sering pemerintah tidak datang," ujar Mustaqim.
Jika terus mengalami kebuntuan, pembahasan RUU Minol kata dia akan bisa dihentikan oleh paripurna karena masa pembahasannya akan habis. Namun bisa pula masa pembahasan diperpanjang.
"Sudah batas waktu habis pada masa sidang sekarang. Kami belum bisa lihat arah paripurna nanti apakah perpanjangan waktu atau di case closed. Sayang kalau di case closed," kata dia.
Menurutnya, Pansus akan coba membuat pembahasan RUU tetap berjalan termasuk mengalah untuk beberapa poin sehingga aspirasi umat Islam yang ingin pengaturan minuman beralkohol dan kepentingan pemerintah bisa terakomodir.
"Kalau kita kepala batu akan terjal. Makanya kami bisa step down," ujar Politikus PPP ini.