Tuntutan Ditunda, Nasir Djamil: Sempurnalah Negara Jaga Ahok

Terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Gubernur petahana dalam Pilkada DKI 2017.

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dan jaksa serta penasihat hukum terdakwa perihal permintaan penundaan itu. Hakim ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Ahok merupakan pencederaan terhadap rasa keadilan publik. Penundaan ini juga dinilai sebagai preseden buruk dalam tata hukum.

“Ini preseden buruk dalam tata hukum kita," ujar Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 11 April 2017.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, Nasir juga menyesalkan atas terjadinya politisasi proses hukum, sehingga ditundanya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk kenyamanan politik Ahok.
 
"Kami menyesalkan terjadinya politisasi proses hukum, sehingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum sampai harus ditunda untuk mengakomodasi kenyamanan politik seorang terdakwa," kata Politikus PKS ini.
 
Nasir menambahkan, seharusnya jaksa penuntut umum dan majelis hakim memperlihatkan kepada publik bahwa tetap ada persamaan di depan hukum, persamaan perlakuaan, juga akses keadilan dan peradilan yang tidak memihak. Ini agar publik percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum. 
 
"Sempurnalah negara melindungi Ahok, sang terdakwa penista agama. Kepada jaksa dan majelis hakim saya hanya ingin mengingatkan, Tuhan ora sare (Tuhan tidak tidur). Ucapan Presiden dengan warga untuk perbaikan tata hukum, independensi institusi peradilan serta terakomodasinya rasa keadilan publik dalam praktik penegakan hukum kita, hanyalah isapan jempol semata," tuturnya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya