Anggota KPU-Bawaslu Disahkan DPR, Tinggal Dilantik Presiden
VIVA.co.id – Komisi II DPR membawakan hasil uji kepatutan dan kelayakan anggota KPU-Bawaslu ke Sidang Paripurna DPR pada Kamis 6 April 2017, untuk ditetapkan. Terlebih dahulu, Ketua Komisi II Zainuddin Amali membacakan hasil laporan fit and proper test di depan mimbar Paripurna DPR.
Di awal pembacaan laporan, Amali mengklarifikasi bahwa Komisi II tidak pernah menunda-nunda fit and proper test seperti kabar yang sempat beredar sebelumnya. Dia juga mengatakan seluruh proses dilakukan secara terbuka.
"Proses pemungutan suara juga telah dilakukan dalam suasana musyawarah dengan penuh mufakat," kata Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Komisi II DPR menaruh harapan besar kepada komisioner KPU dan anggota Bawaslu yang baru terpilih. Mereka diminta secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban.
"Selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk segera dilantik menjadi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022," ujar Politikus Golkar ini.
Setelah pembacaan laporan, pimpinan sidang yakni Taufik Kurniawan kemudian menanyakan apakah hasil ini dapat disahkan. Para anggota pun seretak menyampaikan setuju. Tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu hari ini disahkan DPR dan tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden Jokowi.