Mendagri Sebut Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Demokratis

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan anggota terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemilihan itu dilakukan setelah para calon melewati proses uji kelayakan dan kepatutan hingga pelaksanaan voting pada Rabu dini hari.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun memuji kerja keras mitra kerjanya tersebut. "Kinerja sampai pagi dari Komisi II, pemerintah sangat apresiasi. Dengan terpilihnya nama-nama tersebut, pemerintah ikut saja," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Tjahjo melihat keputusan memilih nama anggota KPU dan Bawaslu melalui mekanisme uji kelayakan sebagai keputusan yang demokratis dan adil dari anggota Komisi II DPR.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, secara kolektif, siapa pun yang terpilih akan mampu melaksanakan tugasnya sesuai tugas dan fungsinya di KPU dan Bawaslu.

"Apa pun, KPU, Bawaslu adalah mitra pemerintah dan mitra DPR dalam upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, memperkuat sistem pemerintahan presidensial multipartai," katanya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR telah menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu melalui mekanisme voting, setelah sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah penghitungan usai, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali akhirnya membacakan hasilnya.

Selanjutnya, hasil itu akan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian dijadwalkan dibawa ke sidang paripurna yang direncanakan pada 6 April 2017.

Berikut nama-nama anggota KPU-Bawaslu terpilih:

Anggota KPU:

1. Pramono Ubaid Tanthowi 55 suara.
2. Wahyu Setiawan 55 suara.
3. Ilham Saputra 54 suara.
4. Hasyim Asy'ari 54 suara.
5. Viryan 52 suara.
6. Evi Novida Ginting Manik 48 suara.
7. Arief Budiman 30 suara.

Anggota Bawaslu:

1. Ratna Dewi Pettalolo 54 suara.
2. Mochammad Afifuddin 52 suara.
3. Rahmat Bagja 51 suara.
4. Abhan 34 suara.
5. Fritz Edward Siregar 33 suara.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024