Kisruh Sidang DPD, Pelapor dan Terlapor Dipanggil Polisi

Anggota DPD saat ricuh di Sidang Paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua anggota DPD RI Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya, pada 3 April 2017 kemarin. Laporan itu terkait kasus dugaan pengeroyokan yang diduga terjadi di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat.

Maju Lagi Jadi Anggota DPD, Oso Dikritik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu.
 
Pengganti OSO di Pimpinan MPR Harus Lewat Paripurna DPD
"Jadi dari laporan DPD kemarin, ya memang ada kejadian lapor ke SPKT kemarin sore. DPD dari Yogyakarta, tentunya setelah terima laporan akan masuk ke Reskrim," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 April 2017.
 
Gede Pasek Siap Gantikan OSO Jadi Wakil Ketua MPR
Argo mengatakan, penyidik akan melakukan penyelidikan atas laporan dengan nomor polisi: LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Selain itu, penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi dari pelapor dan terlapor.
 
"Nanti akan dilakukan penyelidikan, di dalam penyelidikan kita akan mencari klarifikasi dari pelapor, terlapor, nanti akan kita tanyakan semuanya," katanya.
 
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan.
 
"(Laporan terkait) pengeroyokan. Nanti seandainya dalam klarifikasi itu, kita menemukan unsur pidana, akan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya