Gede Pasek: Hasil Paripurna Tetapkan Oso Tak Menentang Hukum
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gede Pasek Suardika, mengaku tak ada masalah dengan terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD secara aklamasi. Menurutnya, keputusan dalam paripurna, dini hari tadi menjadi acuan dan dianggap tak ada pertentangan hukum.
"Saya melihat tidak ada pertentangan secara hukum, karena paripurna juga menjadwalkan soal putusan MA. Hanya tentu dibahas belakangan karena memang dijadwalkan belakangan," kata Gede Pasek saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 4 April 2017.
Dijelaskan Pasek, DPD dengan kepemimpinan Oso tetap akan membahas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib paripurna DPD terkait masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Dalam masalah ini, ia melihat dinamika yang terjadi masih terukur. Perdebatan yang sempat mewarnai menurutnya diakhiri dengan keputusan paripurna.
"Akhirnya keputusan paripurna sebagai keputusan lembaga tinggi yang berhak menentukan," jelas mantan politisi Demokrat itu.
Pasek menambahkan, terpilihnya Oso serta dua pimpinan baru lain menjadikan kombinasi yang apik. Latar belakang pimpinan dari pengusaha, militer dan akademisi memberikan harapan baru untuk perjuangan DPD yg selama ini dinilai minim.
Dia meyakini kehadiran Oso akan meningkatkan posisi tawar DPD.
"Karena antara kelompok pembaharuan dengan yang ingin mempertahankan status quo kenyamanan akhirnya perubahan yang terjadi," kata dia.
Dalam proses pemilihan di paripurna DPD dini hari tadi, terpilih nama OSO secara aklamasi pada sekitar pukul 02.00 WIB. Paripurna juga memilih Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD.
Dianggap Ilegal
Senator asal Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menilai terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD secara aklamasi dalam paripurna pemilihan adalah tidak sah dan ilegal. Menurutnya, proses pemilihan Oesman Sapta menjadi pimpinan tertinggi DPD tak memiliki dasar hukum.
"Intinya pemilihan dan terpilihnya Oso semalam ilegal dan inkonstitusional. Tidak ada dasar hukum yang bisa dipakai," kata GKR Hemas kepada VIVA.co.id, Selasa, 4 April 2017.
Dijelaskan Hemas, seharusnya seluruh anggota DPD satu suara dan paham aturan yang diputuskan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017. Putusan MA menegaskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, bukan 2,5 tahun yang seperti di Tatib Paripurna DPD.
Dengan putusan ini, pimpinan DPD yang lama seperti dirinya masih punya kewenangan untuk menjabat.
"Itu yang harus dipahami. Semua harus taat konstitusi. Jangan memaksakan untuk berebut kekuasaan," lanjut senator yang juga Wakil Ketua DPD ini. (ren)