Pimpinan DPD yang Baru Tak Bisa Dilantik?
- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVA.co.id - Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah menyebut pimpinan DPD yang baru dipilih dini hari tadi tidak bisa dilantik. Karena menurutnya penetapan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
"Hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal. Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung RI tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut," kata Hemas di Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Hemas mengaku akan mematuhi penetapan Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya sebagai pimpinan DPD, seandainya hal itu tidak bertentangan dengan putusan MA.
"Seandainya putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada putusan Mahkamah Agung. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya," ujar dia.
"Bahwa putusan Mahkamah Agung temyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang Undang," tambah dia.
Sebelumnya, proses paripurna dengan cepat memilih nama Oesman Sapta secara aklamasi sekitar pukul 02.00 WIB. DPD juga memilih Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD.
"Menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai Ketua, saudara Nono Sampono sebagai Wakil Ketua 1 dan saudari Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua 2," kata pimpinan sementara DPD Rini Damayanti di ruang sidang Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 4 April 2017.
Sesuai aturan, pimpinan lembaga negara seperti DPD akan dilantik Mahkamah Agung. Namun, belum bisa dipastikan karena terpilihnya Oesman Sapta masih jadi polemik. (ase)