GKR Hemas: Pemilihan Oesman Sapta Secara Aklamasi Ilegal
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menilai terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD secara aklamasi dalam paripurna pemilihan adalah tidak sah dan ilegal. Menurutnya, proses pemilihan Oesman Sapta dan dua senator lain menjadi pimpinan DPD tak memiliki dasar hukum.
"Intinya, pemilihan dan terpilihnya Oso semalam ilegal, dan inkonstitusional, tidak ada dasar hukum yang bisa dipakai," kata GKR Hemas kepada VIVA.co.id, Selasa, 4 April 2017.
Dijelaskan Hemas, seharusnya seluruh anggota DPD satu suara dan paham aturan yang diputuskan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017. Putusan MA menegaskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, bukan 2,5 tahun yang seperti di Tatib DPD.
"Itu yang harus dipahami. Semua harus taat konstitusi. Jangan memaksakan untuk berebut kekuasaan," lanjut senator asal Yogyakarta itu.
Kemudian, ia menambahkan persoalan DPD ini menjadi sorotan dari masyarakat luas. Hal ini yang semestinya jadi perhatian dan evaluasi bersama.
"Kami sudah jadi sorotan masyarakat luas. Harusnya bekerja tapi malah jadi pandangan yang enggak benar," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPD kembali melanjutkan sidang paripurna pada Selasa dini hari, 4 April 2017. Paripurna sempat diwarnai kericuhan dan diskors panjang sehingga memunculkan pengajuan mosi tidak percaya terhadap GKR Hemas.
Saat paripurna belum diskors dan dipimpin GKR Hemas, para anggota DPD yang pro masa pimpinan 2,5 tahun ingin mengajukan interupsi. Ada kabar, para anggota DPD tak ingin GKR Hemas membacakan putusan MA dalam paripurna karena senator asal Yogyakarta itu dianggap sudah demisioner sebagai pimpinan DPD.
Adapun saat pemilihan pimpinan di paripurna dini hari tadi, muncul sejumlah nama yang masuk bursa Ketua DPD. Dari wilayah barat terdapat tiga calon yang maju sebagai pimpinan yakni Abdul Azis, Darmayanti Lubis dan Andi Surya. Dari wilayah tengah hanya terdapat nama OSO dan dari wilayah timur adalah Nono Sampono dan Bahar Gintung.
Meskipun demikian. dalam prosesnya paripurna dengan cepat memilih nama OSO secara aklamasi pada sekitar pukul 02.00 WIB. DPD juga memilih Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD.
"Menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai Ketua, saudara Nono Sampono sebagai Wakil Ketua 1 dan saudari Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua 2," kata pimpinan sementara DPD Rini Damayanti di ruang sidang Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 4 April 2017.
Sesuai aturan, pimpinan lembaga negara seperti DPD akan dilantik Mahkamah Agung. Namun, belum bisa dipastikan karena terpilihnya Oesman Sapta masih jadi polemik. (ase)
Â