Uji Kepatutan KPU, DPR Minta Calon Bisa Respons Masalah

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi II DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan 12 calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada hari ini, Senin 3 April 2017. Para calon akan diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya dalam membawa KPU ke depan.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Calon komisioner diberikan pemaparan visi-misi, lalu anggota nanti merespons, mengkritisi, mempertanyakan, atau gimana. Itu tergantung, nanti tiap anggota," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, di Senayan, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, para calon nanti menunjukkan integritasnya. Mereka juga akan dilihat bagaimana merespons permasalahan seputar KPU yang ada.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Mereka juga harus bisa merespons permasalahan yang ada. Karena, permasalahan yang ada di KPU-Bawaslu ada di bawah kabupaten-kota, termasuk permasalahan yang ada di TPS utamanya," ujar Riza.

Setelah fit and proper test 12 calon anggota KPU, Selasa besok akan dilanjutkan dengan uji terhadap sisa dua calon anggota KPU dan 10 calon anggota dari Bawaslu.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Besok Bawaslu, dan nanti Rabu insya Allah putusan," kata Riza.

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo telah memberikan daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR untuk diseleksi dan disahkan.

Daftar nama yang diajukan tim pansel ini, nantinya akan melewati proses uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, bila DPR setuju maka akan diloloskan dan disahkan sejumlah nama untuk KPU dan Bawaslu. Nama-nama yang disahkan ini nantinya akan menjadi anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022.

Berikut, nama 14 calon KPU dan 10 calon Bawaslu:

KPU
1. Amus Atkana
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3. Ilham Saputra
4. Evi Novida Ginting Manik
5. Ferry Kurnia Rizkiansyah
6. Ida Budhiati
7. Wahyu Setiawan
8. Sri Budi Ekowardani
9. Pramono Ubaid Thantowi
10. Yessi Y Momongan
11. Hasyim Asy'ari
12. Arief Budiman
13. Sigit Pamungkas
14. Viryan

Bawaslu
1. Ratna Dewi Petalolo
2. Abhan  
3. Mohammad Najib
4. Sri Wahyu Araningsih
5. Fritz Edward Siregar
6. Syafrida Rachmawati Rasahan
7. Mochammad Afifudin
8. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
9. Rahmat Bagja
10. Abdullah. (asp)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024