Pansel Bantah Diskriminasi Seleksi Anggota Bawaslu dan KPU
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Seleksi, atau Pansel anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu, Ramlan Surbakti mengatakan, pihaknya tidak membeda-bedakan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Hal itu dia sampaikan, menjawab pertanyaan yang berkembang di publik mengenai tidak lolosnya lima anggota Bawaslu yang masih menjabat pada saat ini. Sementara itu, sejumlah anggota KPU yang masih menjabat saat ini, justru diloloskan seluruhnya.
Menurut Ramlan, tiga orang anggota Bawaslu petahana tidak lolos dalam seleksi tahap kedua. Sedangkan dua lainnya, kata dia, tidak lolos pada seleksi tahap ketiga.
"Itu kan, tiga tidak lolos pada tahap kedua, yaitu ketika seleksi administrasi dia masih masuk, lalu diadakan berbagai tes. Ada tiga dari Bawaslu yang tidak masuk. Dua yang masuk tahap tiga, yaitu Muhammad dan Endang," kata Ramlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Ramlan menyampaikan, Pansel juga melibatkan pihak luar untuk menilai jawaban-jawaban dari para calon anggota KPU-Bawaslu saat seleksi. Dia menyebut, ada tiga pihak yang dilibatkan, yakni akademisi, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan kalangan wartawan.
"Ini kan semuanya check dan counter check. Jadi, betul yang menilai teman-teman dari luar, akademisi ini, termasuk LIPI dan wartawan," ujar Ramlan.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo telah memberikan daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR untuk diseleksi dan ditetapkan.
Daftar nama yang diajukan tim pansel ini nantinya akan melewati proses uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, bila DPR setuju, maka akan diloloskan dan disahkan tujuh nama untuk KPU dan lima nama untuk Bawaslu. Nama-nama yang disahkan nantinya akan menjadi anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022. (asp)