Uji Anggota KPU, DPR Pertimbangkan Batasan Usia
VIVA.co.id – Komisi II DPR bersiap gelar uji kepatutan dan kelayakan terdapat para calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu awal April 2017. Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, menyatakan batasan usia para anggota juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam fit and proper test nanti.
"Mengingat tidak hanya kecerdasan intelektual, namun komisioner juga wajib hukumnya memiliki kematangan berpikir dan kedewasaan mental," ujar Arteria kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017.
Menurut dia, output dari fit and proper test nanti adalah penguatan sistem dan kelembagaan Pemilu. "Maka dari itu terdapat wacana untuk melakukan perubahan jumlah komisioner KPU atau Bawaslu," kata Arteria.
Dia menambahkan, "Hal itu seiring dengan perubahan mendasar dari pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak, yang membutuhkan tingkat kesiapan maupun kecermatan yang sangat tinggi."
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Komisi II tidak ingin terbelenggu pada formalitas dan pemilihan secara performa. Namun Komisi II juga akan menguji sejauh mana mereka memahami kondisi demokrasi yang ada di Indonesia.
"Bukan sebaliknya membuat jarak dan mengesankan partai politik dan aparatus partai dalam stigma yang kurang baik di publik," kata Arteria.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memastikan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu akan segera dimulai. Seluruh rangkaian uji seleksi sampai pengesahan diharapkan sudah selesai sebelum 12 April 2017.
Untuk memulai tahapan, menurut Amali, rencananya Komisi II akan mengundang tim Panitia Seleksi anggota KPU-Bawaslu hari ini.
"Akan dimulai tahapan dari Rabu, tanggal 29 Maret dengan mengundang pansel dulu. Komisi II akan melaporkan pada rapat paripurna tanggal 6 April yang didahului laporan kepada Bamus DPR," kata Amali. (ren)