Hanafi Rais: RUU Terorisme Harus Memuat Perlindungan Korban

Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Daru Waskita.

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme cukup alot. Menruutnya, masih terjadi tarik ulur di antara anggota panitia khusus (pansus) terkait sejumlah permasalahan.

UU Baru Bisa Jerat Orang yang Pulang dari Suriah

"Payung hukum bagi aparat untuk menangkap, menahan sebelum ada kejadian saat sedang dibuat dalam RUU Terorisme dan saat ini masih dibahas dan belum selesai. Pembahasan cukup alot antara Kumham dan DPR," kata Hanafi saat kunjungan ke Pemda Bantul, Yogyakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Meski RUU Terorisme belum selesai, namun demikian aparat dalam menindak pelaku terorisme harus sesuai aturan yang ada saat ini.

Menkumham: UU Pemberantasan Terorisme Junjung Tinggi HAM

"Jadi kasus Siyono itu membuka lubang tindak pemberantasan terorisme oleh Densus sehingga RUU dibuat harus ada pasal perlindungan terhadap korban terorisme," katanya.

Putra dari Amien Rais ini menuturkan bahwa pansus mendorong ada pasal yang memberikan perlindungan kepada korban terorisme.

UU Anti-Terorisme Disahkan, Bukti DPR Tidak Menghambat

"Semoga dalam dua kali masa sidang lagi, RUU Terorisme bisa disahkan," katanya.

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018