Fadli Zon Sarankan Masa Kerja KPU-Bawaslu Diperpanjang
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan solusi dari persoalan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu yang segera berakhir dengan memperpanjang sementara waktunya. Namun, hal ini harus berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Solusi ini dinilai Fadli bisa jadi opsi karena Komisi II DPR juga sedang mengebut pembahasan RUU Pemilu sehingga sulit untuk dibarengi dengan menggelar uji dan kelayakan anggota KPU-Bawaslu.
"Kalau menurut saya solusi terbaiknya kalau terjadi kesepakatan, diperpanjang saja dulu sampai undang-undang ini terbentuk sebentar lagi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Dikatakan Fadli, dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, maka diperlukan payung hukum untuk memperkuatnya seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bila perlu payung hukum Perppu atau apa yang lain, atau cukup sekedar jabatan Plt," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Dia mengatakan tenggat tanggal 12 April yang diharapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus dipertimbangkan lagi. Ia khawatir batasan waktu Mendagri tak sesuai dengan agenda Komisi II DPR.
"Jadi kalau ditetapkan seperti ini, bagaimana dengan yang berkembang di dalam pembahasan UU itu KPU-nya jumlahnya lebih banyak dari sekarang. Apakah akan diulang kembali? Kan tidak mungkin. Jadi ini persoalan yang sangat teknis," tuturnya.
Seperti diketahui, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada April, bulan depan. Presiden Joko Widodo sudah memberikan daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR untuk disahkan.
Daftar nama yang diajukan tim pansel ini nantinya akan melewati proses fit and proper test di Komisi II DPR. Selanjutnya, bila DPR setuju maka akan diloloskan dan disahkan 7 nama untuk KPU dan 5 nama untuk Bawaslu. Nama-nama yang lolos ini nantinya akan menjadi anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022.