Pansus Pemilu Godok Wacana Anggota KPU dari Parpol
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan bahwa di kalangan internal pansus ada wacana yang berkembang bahwa anggota Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) bisa dari kalangan partai politik.
"Itu wacana yang berkembang," ujar Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017. Usulan itu bisa diakomodasi dengan dua pilihan. Pertama, anggota dari partai politik itu menjadi bagian dari komisioner KPU.
"Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya. Kemudian ada unsur partai politik. Ada unsur masyarakat. Kalau kita masyarakat semua," kata Lukman.
Pilihan kedua, anggota KPU dari partai politik bisa diakomodasi dalam sebuah badan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan partai politik atau board KPU.
"Ada pleno partai. Mungkin komisarisnya itu tidak dari partai politik. Tapi ada board khusus yang diatur dalam UU berkenaan perwakilan partai politik," ujar Lukman.
"Sebenarnya sekarang ini sudah ada dalam manajemen KPU, dengan memberlakukan liaison officer dari partai politik. Tapi enggak ada payung hukumnya. Kalau Jerman kan seperti itu," lanjutnya.
Lukman mengatakan, sejauh ini wacana tersebut baru usulan dan belum disepakati semua anggota. Opsi mana yang akan diambil untuk ditawarkan kepada pemerintah.
"Belum. Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu," kata dia.
Lukman menyontohkan, KPU Jerman, misalnya, jumlah anggotanya ada 11 orang. Rinciannya, terdiri dari satu wakil unsur pemerintah sekaligus ex ex-officio, dua dari hakim, delapan dari partai politik yang ada di parlemen.
"KPU Meksiko juga seperti itu," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa. (ase)