Andika Kangen Band Jadi Pengurus Partai Demokrat

Andika Kangen band.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto membenarkan, Maesa Andika Setiawan atau yang lebih dikenal Andika Kangen Band menjadi salah satu pengurus di partainya. 

Demokrat Puji Kinerja Heru Budi, Soroti Minimnya Pemberitaan

"Teman-teman DPD Lampung mengonfirmasi, betul Andika masuk sebagai pengurus DPD PD Lampung," kata Didik melalui pesan singkatnya, Senin, 20 Maret 2017. 

Menurut Didik, Andika menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PD Lampung bidang Seni dan Budaya. Sejatinya, penyusunan pengurus DPD Lampung sudah rampung kurang lebih sebulan lalu. "Dilantik kemarin, sebagai Wakil Ketua bidang Seni dan Budaya, DPD PD Lampung," kata Didik. 

Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi

Alasan pelantikan Andika menjadi bagian dari pengurus partai berlambang Mercy itu, Didik mengatakan, jejak Andika di bidang seni dan budaya menjadi pertimbangan. 

"Tentu penyusunan struktur didasarkan kepada kapasitas, kapabilitas serta kompetensi personifikasi calon pengurus. Disamping komitmen dan loyalitas," kata Didik.

DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

Dia melanjutkan, "Tapi kalau melihat rekam jejak Andika sebagai penggiat seni dan budaya. Tentu itu  lah salah satu parameter DPD PD Lampung mendudukkan Andika pada bidang Seni dan Budaya tersebut." 

Diketahui, Andika Mahesa, vokalis grup musik Kangen Band telah menghirup udara bebas sejak, Sabtu, 18 Maret 2017. Sebelumnya, Andika ditahan karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya, Chairunnisa alias Caca.

Andika bebas setelah keluarga besar saling bertemu dan menghasilkan kesepakatan. Ia harus mengganti rugi sejumlah uang untuk biaya pengobatan agar laporan tersebut dicabut.

"Itu di luar pengobatan. Biaya pengobatan juga kami tanggung. Jadi permintaan itu di luar pengobatan. Demi kebaikan semua, ya kami penuhi," ujar kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 19 Januari 2017 malam.

Toto enggan menyebutkan uang yang harus dikeluarkan Andika agar kesepakatan damai terpenuhi. Status Andika saat ini menjalani penangguhan tahanan.

Ia pun berharap kasus ini bisa segera selesai. Dengan adanya kesepakatan damai, Toto berpendapat kasus ini tidak lagi bisa diproses secara hukum.

"Kasus Andika delik aduan. Ada pelapor. Kalau sudah ada kesepakatan damai, polisi berkewajiban untuk hentikan penyidikan atau SP3," ujarnya.

Andika dijebloskan ke tahanan Mapolresta Bandar Lampung pada 25 Februari 2017. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya