DPR Minta Perusak Raja Ampat Digugat Pidana dan Perdata
- VIVA.co.id/facebook @Hugo Mattsson
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tetap tegas terhadap kapal pesiar MV Caledonia Sky yang menabrak dan menghancurkan gugusan terumbu karang di lokasi wisata Raja Ampat, Papua Barat, pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu.
Tabrakan oleh kapal ini dianggap menyalahi karena memasuki perairan dangkal yakni dengan hanya kedalaman 5 Meter sehingga menghacurkan ribuan Meter terumbu karang yang sangat merugikan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron yang di antaranya membidangi masalah kelautan mengatakan, pihaknya mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah untuk menindak nahkoda maupun pemilik kapal tersebut.
"Pertama membentuk tim khusus pencarian fakta pemberian izin akses kapal masuk ke area kawasan konservasi dan menghitung kerugian yang ditimbulkannya," ujar Herman kepada VIVA.co.id, Jumat 17 Maret 2017.
Kedua, kata Politikus Partai Demokrat itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menyeret pihak MV Caledonia Sky. Ketiga, DPR juga meminta pemerintah mempidanakan nakhoda yakni Kapten Keith Michael Tailor yang dianggap lalai dan mengemudi seenaknya sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.
"Keempat menindak secara perdata dengan meminta ganti rugi kepada pihak asuransi kapal mengingat implikasi yang merusak tidak dapat pulih kembali dalam jangka waktu cepat," jelas Herman.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya sudah mengatakan bahwa untuk mengembalikan terumbu karang yang dihancurkan oleh kapal pesiar MV Caledonia Sky akan membutuhkan waktu hingga 20 tahun.
"Kelima melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia," lanjut Herman. (ren)