Istana Pastikan Belum Ada Rencana Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/doc setkab
VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan, hingga kini tidak ada rencana revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dia mengatakan, tidak ada pembicaraan resmi mengenai rencana revisi UU tersebut.
"Ini kan tidak bisa dikatakan ada revisi UU KPK, orang masih diwacanakan oleh satu-dua anggota DPR. Nah pasti ada pembicaraan resmi kalau ada keinginan DPR untuk merevisi UU KPK. Dan itu belum ada sampai hari ini," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.
Johan Budi menyatakan, pemerintah juga belum menentukan sikap karena memang tak ada rencana pembicaraan formal antara legislatif dan eksekutif.
Mantan Jubir KPK itu mengingatkan, pada tahun 2016 usulan revisi juga sempat mengemuka dan diinginkan oleh DPR. Namun pemerintah menolaknya.
"Bahkan sempat ada pembahasan di DPR juga dan Presiden waktu itu kemudian memutuskan untuk tidak melakukan itu dari sisi pemerintah," kata Johan.
Sebelumnya dalam usulan revisi UU KPK yang muncul, ada empat poin yang sudah diwacanakan dalam revisi. Pertama mengenai penyadapan, kedua tentang adanya Dewan Pengawas, ketiga soal adanya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan yang terakhir atau keempat adalah penyelidik dan penyidik yang bisa direkrut oleh KPK secara independen.
Belakangan draf revisi UU KPK beredar kembali di kalangan wartawan.