Fahri Hamzah Kesal Terus Ditanya Isu Revisi UU KPK
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, kesal ditanya soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia menegaskan revisi UU tersebut tak akan berjalan tanpa mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tutup buku dong, jangan dikembangkan kalau pemerintah enggak mau. Tutup buku, ya sudah," ujar Fahri di DPR RI, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut Fahri, sudah tiga kali pihaknya dengan pemerintah melakukan rapat konsultasi. Tapi dari tiga pertemuan itu belum ada hasil yang konkrit, bagaimana wacana kelanjutan revisi UU KPK tersebut.
"Sudah tiga kali rapat konsultasi, maju mundur, maju mundur. Kalau pemerintah enggak mau ya tutup. Begitu dong. Jangan yang kena DPR terus. Tanya istana," ujar Fahri.
Diketahui, meski RUU KPK tidak masuk program legislasi nasional tahun ini. Tapi sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka terlebih dulu sosialisasi RUU tersebut harus dilaksanakan.
Sejauh ini sosialisasi telah dilakukan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Kegiatan tersebut, nantinya akan terus dilakukan ke beberapa universitas lainnya, salah satunya ke Universitas Gadjah Mada. (ren)