Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tujuan dari hak angket dalam penyelidikan kasus Kartu Tanda Penduduk eletronik, atau e-KTP kepada anggota DPR, dianggap tidak jelas. Hak angket dinilai, sebagai salah salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki suatu perkara yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan mengungkap keterlibatan anggota DPR.
"Kalau tujuannya untuk mengungkap keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, nampaknya akan terganjal oleh dua hal. Pertama, apakah anggota DPR berkenan untuk mendukung penyelidikan suatu perkara dugaan tindak pidana yang diduga terkait dengan diri mereka sendiri. Kedua, hak angket adalah hak anggota DPR," ujar pengamat politik, Ray Rangkuti, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Senin 13 Maret 2017.
Dia menjelaskan, permasalahan terjadi, karena hak angket justru ditujukan kepada anggota DPR, bukan kepada pemerintahan. Ray menegaskan, kemungkinan yang ada terkait hak angket untuk pemerintah, di mana adanya keterlibatan pemerintahan sebelumnya pada kasus e-KTP ini.
"Pengelolaan pembuatan dan perencanaan e-KTP adalah melanggar aturan yang ada. Tetapi, poin ini juga tidak tepat. Sebab, rencana dan keputusan pembuatan e-KTP merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya, yakni masa pemerntahan SBY," ujarnya.
Ray menjelaskan, keputusan hak angket tersebut belum memiliki alasan tepat, jika dikaitkan dengan pemerintahan sebelumnya. "Artiannya, rencana hak angket itu untuk membongkar cara kerja pemerintah yang sebelumnya. Dengan cara baca seperti itu, rencana hak angket itu keliru, karena objeknya keliru," ujar dia.
Maka dari itu, Ray memberikan saran untuk menindaklanjuti kasus ini melalui dua cara, yakni meminta Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera memanggil nama-nama yang tercantum di dalam dakwaan dan meminta ketua-ketua fraksi DPR untuk memanggil nama-nama yang dimaksud. (asp)