Fahri: Revisi UU KPK Mustahil Tanpa Restu Presiden
VIVA.co.id – DPR kembali mewacanakan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Keahlian (BK) DPR pun gencar melakukan sosialisasi RUU itu sesuai permintaan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa revisi UU tersebut tak akan berjalan tanpa mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Revisi UU KPK mustahil (jalan) tanpa persetujuan Presiden, itu saja. Ini DPR jalan kalau Presiden setuju," ungkap Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Fahri juga mengungkapkan, pimpinan DPR telah berulang kali berkonsultasi untuk tidak akan merevisi UU tersebut, jika tidak mendapatkan restu dari Presiden Jokowi.
"Di pimpinan (DPR) sudah rapat dan berkonsultasi berkali-kali, tidak akan menjalankan revisi UU KPK kalau Istana tidak setuju, titik! Kalau pemerintahnya mau, ayo," ujar Fahri.
Diketahui, meski RUU KPK tidak masuk program legislasi nasional tahun ini, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka terlebih dulu sosialisasi harus dilaksanakan.
Sejauh ini, sosialisasi telah dilakukan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Kegiatan tersebut, nantinya akan terus dilakukan ke beberapa universitas lainnya, salah satunya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan universitas lainnya.