Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Golkar Ingin Tabayun
- Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menemui Ketua Umum Golkar Setya Novanto di DPR. Idrus mengaku ingin melaporkan langkah yang diambil DPP Golkar tentang adanya pengaitan nama Golkar dalam dakwaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"DPP Partai Golkar telah menugaskan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM (Rudi Alfonso) untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pencemaran nama baik Partai Golkar," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Terkait bagaimana langkah hukum selanjutnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Rudi. Termasuk apakah langkah hukum itu akan ditujukan ke pihak terdakwa saat ini atau KPK.
"Tentu Partai Golkar berkepentingan untuk melakukan satu tabayyun lah, dalam bahasa NU-nya. Klarifikasi, dan lain sebagainya sehingga tidak lagi ada anggapan yang keliru tentang Partai Golkar terkait dengan e-KTP," ujar Idrus.
Idrus mengatakan Golkar tidak nyaman dengan pencantuman nama Golkar di dakwaan itu. Apalagi kata dia, Golkar juga akan menghadapi momen-momen politik penting ke depan.
"Itu kan mengganggu. Apalagi ke depan momen politik cukup banyak dan besar, sehingga dari awal kita harus melakukan klarifikasi, tabayyun tentang masalah ini," kata Idrus.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Para terdakwa yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai terdakwa I. Kemudian, terdakwa dua yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Adapun di sidang perdana pengadilan tipikor, JPU KPK membacakan nama-nama elite dari sembilan parpol yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha Andi Narogong.