Yusril: Pembubaran Parpol Bisa Dimohonkan Pemerintah ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Sumber :

VIVA.co.id – Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partai politik sesuai dengan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat dibubarkan dengan permohonan dari pemerintah dengan sejumlah alasan.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Pembubaran partai politik itu harus dimohonkan oleh pemerintah ke MK. Alasannya bisa karena asas, ideologi, atau kegiatan yang bersangkutan membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2017.

Tak terkecuali dalam kasus korupsi uang negara yang dilakukan partai politik melalui politisi dan kader partainya. "Partai menerima suap, itu kan tergantung dari pemerintah, apakah penerimaan suap itu sudah cukup alasan untuk mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai politik," katanya menambahkan.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Yusril berujar, dari aspek normatif pembubaran partai politik karena terjerat korupsi uang rakyat atas permintaan pemerintah juga sangat dimungkinkan. "Mungkin saja, kalau pemerintah dapat saja mengajukan parpol itu ke MK supaya dibubarkan. Karena menerima suap dan bertentangan dengan prinsip dalam UUD 45," ungkap dia.

Hanya saja, menurut Yusril hal tersebut tak mungkin dilakukan pemerintah saat ini. Sebab, partai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden lalu pun tak luput dari jeratan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut. "Ada enggak keinginan dan keberanian dari pemerintah sekarang untuk mengajukan pembubaran partai politik yang diduga menerima suap. Misal, pemerintahan Jokowi sekarang ini untuk membubarkan PDIP, kan enggak mungkin," kata dia.

Kendaraan Taktis Disiagakan Jaga Aksi 67

Menurut Yusril, penting saat ini bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dan membuktikan nama-nama yang disebut dua terdakwa kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun tersebut. "Jadi prosesnya harus dimulai dari dibuktikan lebih dulu. Misalnya setelah kasus tengah diadili oleh KPK terhadap dua pejabat Kemendagri. Kalau itu terbukti, lalu memfollow up nama-nama yang terlibat, ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap partai politik yang diduga menerima suap," kata dia.

"Jadi harus dimulai dari KPK. KPK melakukan penyidikan, tidak hanya terhadap Irman dan Sugiharto saja, tapi juga terhadap partai politik yang diduga terlibat menerima suap itu. Sebab antara orang perseorangan dan partai politik, itu skup-nya sama, satu orang dan satu lagi berbadan hukum," ujarnya.

Ia pun mengingatkan KPK agar tidak hanya berhenti melakukan penyidikan pada orang saja, tapi juga partai politik. "Ini yang penting. Nanti kalau sudah dituntut partai politik itu ke pengadilan, dan terbukti menerima suap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke MK untuk supaya partai yang terbukti terima suap itu dibubarkan," ujar dia.

"Prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang. Kalau proses ini berlanjut terus sampai 3-4 tahun mendatang baru selesai, dan mereka partai politik yang terbukti terlibat. Mungkin pemerintah baru yang bisa membubarkan partai politik yang terbukti terima suap.” (mus)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023