73 Partai Politik Berhak Daftar Pemilu 2019
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, ada 73 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.Â
Hadar lantas mengungkapkan secara garis besar tahapan verifikasi sampai penetapan peserta. Awalnya, menurut Hadar, KPU akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 selama satu bulan.Â
Setelah itu, KPU akan melakukan pengecekan, sekaligus verifikasi faktual. Kemudian akan ada pengumuman apakah partai-partai politik itu sudah memenuhi semua syarat atau ada perbaikan.Â
"Ada masa perbaikan dan kemudian nanti ada penetapan parpol  (partai politik) itu memenuhi syarat apa enggak sebagai peserta pemilu," ujar Hadar di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.Â
Masa pendaftaran, kata Hadar, dibuka lima belas bulan sebelum hari H. Namun KPU masih menunggu Undang-undang (UU) Pemilu yang saat ini digodok di DPR. "Tentu kami harus menanti UU yang akan digunakan di pemilu yang akan datang," kata Hadar.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan untuk menjadi badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan untuk menjadi badan hukum, partai politik antara lain harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (ase)