Wahidin-Andika Minta MK Tolak Gugatan Rano-Embay
- VIVA/Annisa Maulida
VIVA.co.id – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumi meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pasangan nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam Pilgub Banten 2017.
"Saya memerintahkan kepada seluruh partai pendukung Wahidin Halim-Andima Hazrumi untuk mengawal kemenangan. Saya juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Rano-Embay," kata Ketua DPW PAN Banten, Masrori, ditemui di kantornya, Selasa, 28 Februari 2017.
Pasangan Wahidin-Andika memastikan raihan suara mereka yang mengungguli pasangan Rano-Embay merupakan hasil dari kejujuran dan kerja keras timnya.
"Kemenangan WH-Andika adalah kemenangan yang diraih secara bersama-sama. Kemenangan WH-Andika adalah kemenangan dengan super tim warga Banten," kata Andika Hazrumi di Kantor DPW PAN Banten.
Dalam perhitungan manual KPU Banten, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara, atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara, atau 49,05 persen.
Total suara sah dalam Pilgub Banten yaitu 4.732.536 suara. Selisih antara kedua calon yakni 89.890 atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen.
Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke MK. Menurut Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, gugatan didaftarkan pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2016 pukul 16.17 WIB.
Basarah mengatakan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. (ase)