Hanura Nilai Angket Ahok Belum Diperlukan
VIVA.co.id – Fraksi Hanura DPR RI menolak inisiasi hak angket 'Ahok Gate' terkait status Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Anggota Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengungkapkan, hak angket tak bisa digunakan dengan sembarangan. Menurutnya, hak tersebut diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang memiliki tahapan politik tertentu.
"Saya ingin pastikan sampai hari ini, saya melihat bahwa hak angket ini belum perlu dipergunakan," kata Rufinus dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Rufinus berpandangan, sejauh ini dia belum melihat pemerintah melawan hukum terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sehingga kata dia, hak angket tersebut belum perlu dipergunakan.
"Mari kita sabar, mari kita ikuti dan kawal due procces of law. Sehingga, hakim jangan kita hakimi lewat pandangan-pandangan kita. Pemerintah tidak boleh gamang, tokoh masyarakat, ulama harus jernih melihat hal ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, 12 Februari 2017. Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.
Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan, atau penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok, setelah masa cuti Pilkada usai, didasarkan pada dakwaan Ahok sebagaimana yang register di pengadilan negeri. Ahok dijerat pasal 156 atau 156 (a) KUHP.
Keputusan tersebut mengundang polemik di DPR dan para pemerhati hukum. Tjahjo, kemudian berusaha meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun, MA menyerahkan masalah itu pada pemerintah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS di DPR menggulirkan usulan Panitia Khusus Hak Angket terkait pengaktifan kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. (asp)