Kasus Politik Uang Pilkada Banten Segera Disidangkan
- ANTARA FOTO/ Nunung Purnomo
VIVA.co.id – Berkas dua terduga pelaku praktik politik uang berinisial HWD (40) dan ANCH (51) hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Dengan demikian, kasus mereka tak lama lagi bisa disidangkan di pengadilan.
"Tadi sudah dibahas dan alat bukti sudah dinyatakan lengkap. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan (Kejari Serang)," kata Iptu Hilman Robiana, yang merupakan penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Banten, Selasa 28 Februari 2017.
Keduanya terancam Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan masa kurungan penjara maksimal enam tahun.
"Ancaman hukumannya ada di pasal 187 UU Pilkada. Paling lama 72 bulan atau enam tahun dan minimalnya 36 bulan atau tiga tahun penjara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satialaksmana, dalam kesempatan yang lain.
Kasus praktik politik uang tersebut terungkap setelah dua orang diketahui membagikan paket sembako untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan pada tanggal 18 Februari 2017 silam. (ren)