Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A.M. Fatwa, menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi – yang menyatakan Irman Gusman bersalah atas kasus suap sehingga mantan Ketua DPD itu harus dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

Meskipun sudah divonis hakim, Fatwa mengungkapkan Irman Gusman belum sepenuhnya diberhentikan sebagai anggota DPD RI. Adapun proses pemberhentiannya masih bersifat sementara, sambil menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dia kan punya hak untuk banding mempunyai hak untuk kasasi. Sampai kasasi sampai peninjauan kembali, baru diberhentikan dengan tetap," kata Fatwa di Komplek Parlemen, Senin 20 Februari 2017.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), menyebut anggota legislatif bisa diberhentikan jika keputusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht.

Dengan begitu, maka konsekuensinya adalah Irman Gusman masih mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota legislatif. "Hak keuangan masih tetap diberikan (gaji dan tunjangan), kecuali hak keuangan untuk reses," ujarnya.

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Kendati demikian, Fatwa menegaskan DPD RI akan segera menggelar rapat paripurna untuk menyikapi putusan pengadilan ini.

Disisi lain, Fatwa sempat menanggapi putusan hakim yang mencabut hak politik Irman Gusman. Menurut dia, Irman Gusman telah banyak berkontribusi memimpin keterwakilan daerah sejak tahun 2004.

"Ya sebenarnya kami tentu empati dan memberikan simpati kepada rekan kami. Bagaiman pun kan Irman Gusman itu telah berjasa memimpin DPD RI," ujarnya.

Selain vonis 4 tahun enam bukan penjara dan pencabutan hak politiknya, majelis hakim juga mewajibkan Irman Gusman membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog kepada pengusaha. Atas tindakannya, Irman disebut menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan tinggi lembaga negara dan mencederai program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya