AM Fatwa: Kebijakan Ahok Cacat Hukum
- Yunisa Herawati - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, A.M. Fatwa, menyebut status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur Jakarta sudah berhenti dengan sendirinya. Hal itu berdasarkan pada status terdakwa yang disandang Ahok dalam kasus penodaan agama.
Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 menyebutkan, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Sikap politik kami bahwa Ahok itu secara hukum sudah berhenti sementara dengan sendirinya dari Gubernur DKI Jakarta," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Februari 2017.
Dalam sikap politiknya, Fatwa yang juga didampingi dua senator asal Provinsi DKI Jakarta lain, menyatakan tidak sepakat atas sikap pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur.
Menurut dia, bila Ahok tetap menjabat dalam kondisi terdakwa, bisa diartikan segala keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cacat secara hukum.
"Jadi dengan demikian masyarakat punya ruang untuk bisa menuntut pemerintah menyatakan bahwa surat-surat yang ditandatangani Gubernur Ahok dianggap tidak sah dan masyarakat bisa menggugat," ujar Fatwa.
Fatwa juga menyebut, sikap politik dari anggota DPD ini sekaligus memberikan dukungan moril kepada empat fraksi di DPR yang telah menggulirkan hak angket. Meski demikian, pernyataan politik tiga anggota DPD ini tidak mewakili sikap secara kelembagaan.
"Sebenarnya berdiri sendiri hak angket itu dengan pernyataan politik DPD kami. Tapi ini juga secara tidak langsung sudah memberikan dukungan konkret kepada rekan-rekan anggota DPR yang menggulirkan usul angket itu," ujarnya.