Nomor Urut Cagub DKI Tak Akan Berubah ke Putaran Kedua
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Meski hasil scan dan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara Pilkada DKI Jakarta yang dilakukan oleh KPU DKI belum rampung sepenuhnya, namun hampir dapat dipastikan Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran. Apabila hal tersebut terjadi, apakah akan ada perubahan nomor urut pasangan Calon Gubernur DKI?
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, apabila masuk ke putaran kedua, akan diikuti oleh dua paslon yang mendapatkan suara terbanyak, dan suara kedua terbanyak. Untuk nomor urut keduanya, tidak mengalami perubahan.
"Tidak mengubah nomor urut. Jadi nomor urutnya kalau kita merujuk pada hasil hitung ini yang memperoleh suara terbanyak, kedua dan ketiga. Pasangan calon 2 dan 3. Nomor urut mereka akan tetap dipakai pada putaran kedua nanti," kata Sumarno di Bidakara, Jakarta Selatan. Jumat 17 Februari 2017
Sumarno juga mengatakan, pada Pilkada putaran kedua nanti, substansinya sebagian besar sama. Hanya ada perbedaan di beberapa hal saja. "Misalnya tentang pemutakhiran data Pemilih tidak ada lagi, yang ada hanya updating pemilih," ujarnya
Menurut Sumarno, tahapan kampanye juga akan tetap ada. Namun format kampanye pada putaran kedua ini berbeda dengan format kampanye putaran pertama.
Format kampanye pada putaran pertama, lanjut Sumarno, ada waktu sekitar hampir empat bulan masa kampanye. Kemudian juga calon blusukan, ada rapat umum, dan sebagainya. Sedangkan nanti pada putaran kedua tidak ada lagi model kampanye seperti itu.
"Jadi, yang ada hanyalah nanti akan ada satu kali lagi debat di putaran kedua. Itu diadakan dalam bentuk penajaman visi dan misi para calon yang nanti akan ikut di putaran kedua," ujarnya.