Jusuf Kalla: Doa dan Istigasah Tak Bisa Dilarang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak mempermasalahkan aksi doa dan zikir berama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu besok, 11 Februari 2017. JK meminta masyarakat tidak mempunyai pandangan bahwa pemerintah menghalang-halangi.
"Selama itu prosesnya doa dan istigasah, ya silakan saja dan itu tidak bisa dilarang. Kalau memang hanya mau ibadah, ya tidak apa-apalah. Semua orang boleh berdoa," kata JK di Istana Wakil Preiden, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Politikus senior Partai Golkar tersebut meminta, masyarakat tidak mempunyai pandangan negatif. Misalnya, menganggap pemerintah menghalang-halangi aksi tersebut.
Namun, JK mengingatkan, jangan ada lagi aksi apapun yang mengerahkan massa pada Minggu tenang Pilkada, tanggal 12-14 Februari. Alasannya, tiga hari itu merupakan waktu bagi masyarakat untuk memikirkan siapa calon kepala daerah yang akan dicoblos pada 15 Februari mendatang di TPS.
Selain itu, minggu tenang merupakan waktu bagi penyelenggara Pilkada, Pemerintah daerah, dan pendukung pasangan dalam Pilkada memberikan semua alat peraga kampanye yang selama ini disebar di semua sudut kota.
"Ya kan, sudah jelas juga, bahwa pemerintah tidak memberi izin untuk dalam situasi tenang ini ada suatu aksi di jalanan," katanya.
Sejumlah ormas Islam berencana menggelar aksi pada Sabtu besok, 11 Februari 2017, atau disebut sebagai aksi 112. Mereka ingin mengawal kasus dugaan penodaan agama terhadap Surat Al-Maidah Ayat 51.
Awalnya, Polda Metro Jaya tidak memberi izin. Alasannya, karena waktunya berdekatan dengan masa tenang Pilkada DKI. Namun, belakangan mereka mengizinkan, jika aksi hanya bersifat doa bersama di Masjid Istiqlal.
Meskipun demikian, Kepolisian tetap memperingatkan kepada ormas-ormas tersebut. Jika terjadi pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai hukum di negara ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa aparat berhak melakukan pembubaran kegiatan itu. Jika ada perlawanan dalam pembubaran secara lisan, akan diterapkan Pasal 212-218 KUHP tentang Melawan Perintah Petugas. (asp)