DPR Panggil Pejabat Kemendagri Bahas Validasi Pemilih
VIVA.co.id – Isu tentang adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda menuai sorotan. Karena itu, Komisi II DPR tetap meminta agar para pemilik suara saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Dukcapil.
"Kenapa? Karena ada dua hal. Pertama untuk menghindari hal tadi, KTP ganda. Begitu masuk NIK-nya pakai card reader, pasti ketemu kalau ada ganda atau enggak. Karena NIK itu kan single identity, enggak bisa digandakan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Februari 2017.
Kemudian yang kedua, e-KTP katanya digunakan untuk memastikan bahwa pemilih adalah warga daerah setempat. Komisi II tetap ingin hanya menggunakan sistem itu kepada pemilih.
"Karena kalau ini dilonggarkan, misalnya boleh pakai SIM dan lain-lain, maka itu enggak akan jamin," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, persoalan KTP palsu itu jauh lebih berat dibandingkan persoalan orang yang tidak terdaftar, tapi punya hak memilih. Karena masalah pemalsuan KTP bisa berakibat adanya manipulasi kecurangan.
"Soal kecurangan, menurut kami, keburukannya dua kali lipat dibanding ada orang yang berhak memilih tapi tak terdaftar," kata Lukman.
Untuk membicarakan adanya dugaan temuan ini, Komisi II, menurut dia, akan segera meminta penjelasan ke Kemendagri. Komisi II ingin meminta penegasan dari pemerintah.
"Kalau nggak salah kami besok Selasa manggil dirjen Dukcapil. Minta ketegasan pemerintah untuk bisa antisipasi, selesaikan semua persoalan aneh-aneh ini," ucap dia.