KTP Ganda, DPR Dorong Pengawas Pemilu Lebih Ketat
- istimewa
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan kepemilikan KTP ganda adalah pelanggaran. Sebagaimana diatur di Undang-undang Pilkada, maka pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan di setiap tahapan.
"Jikalau ditemukan pelanggaran, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatannya. Selanjutnya, pengawas pemilu pun menindaklanjutinya sebagaimana diurai di pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015, tentang Pengawasan," kata Hetifah kepada VIVA.co.id, Senin, 6 Februari 2017.
Hetifah mengakui, persoalan seperti ini sudah jadi persoalan umum yang terjadi di setiap pemilu. Karena itu, kata dia, DPR mendesak agar persoalan ini segera dituntaskan.
"Kalau data kependudukan bisa semua tuntas terekam secara elektronik, pasti masalah KTP ganda tidak terjadi," ujar anggota Panitia Khusus RUU Pemilu ini.
"Kami juga sedang mendiskusikan kemungkinan menggunakan e-voting dalam pilkada dan pemilu, supaya masalah kecurangan terkait daftar pemilih bisa dihindari," ucap dia.
Menurut Hetifah, tahun 2017 ini memang masih masa pembenahan data penduduk. Sehingga persoalan di sana sini masih tidak bisa dihindarkan. Karena itu dia menuntut kesigapan pemerintah.
"Jika di akhir jelang saat hari H masih ada masalah, memang DPR harus mempertanyakan kembali dan mengawasi lebih ketat kerja penyelenggara pemilu saat ini," kata Hetifah. (ase)