Demokrat Usul Angket Penyadapan, PDIP Pertanyakan Urgensinya

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – PDI Perjuangan mempertanyakan urgensi pengajuan hak angket terkait dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Wacana penggunaan hak angket itu sebelumnya dilontarkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang mengklaim telah ada sejumlah anggota DPR lintas fraksi yang sepakat.

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan bahwa hak konstitusional setiap anggota DPR RI. Karenanya, ia tak mempermasalahkan adanya wacana itu.

"Itu hak beliau sebagai anggota DPR dan dijamin konstitusi. Hak angket itu juga kan hak konstitusi tiap anggota DPR RI," ungkap Masinton di DPR RI, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi

Hanya saja, ia mengingatkan, ada syarat yang mengatur bahwa hak angket itu bisa digunakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Syarat tersebut salah satunya yakni ada keresahan publik secara luas akan suatu hal.

"Jika ada yang ingin menginisiasi silakan. Tapi saya melihat urgensi hak angket itu apa? Yang merasa tersadap kan (SBY), itu pun baru merasa. Nah, apakah ada publik lain merasa tersadap juga? Kan enggak ada juga," tegas Masinton.

Usai Operasi, SBY Mau Isi Waktu Masa Pemulihan dengan Melukis

Tak hanya itu, Masinton juga menolak pansus RUU Penyadapan digulirkan kembali. Sebab, ia kembali menilai pansus tersebut tidak ada urgensinya. Terlebih,

"Yang disadap siapa? Semua membantah tidak ada penyadapan. Yang disampaikan pengacara kemarin juga bukan mengenai penyadapan. Tapi yang disampaikan di persidangan adanya informasi pembicaraan SBY dengan KH Ma'ruf Amin. Tidak ada penyadapan di sana," ujar Masinton.

Ia juga menegaskan, bahwa di dalam sejumlah Undang-undang Telekomunikasi, Undang-undang Intelijen dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan dalam konteks penegakan hukum.

"Kan di dalam UU sudah jelas. Kalau mau diatur penyadapan lain silakan. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang disampaikan Presiden ke-6 itu," ujar Masinton.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, sejumlah anggota DPR lintas fraksi akan mengusulkan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois Am PBNU KH Ma'ruf Amin.

"Bagi Komisi III DPR RI, skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE, dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata Benny melalui pesan tertulis, Kamis 2 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya